Postingan

Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Islam

Gambar
Oleh:      Evi Lailatus Safa'ah                  Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta                   Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Semester 4 sumber: https://regional.kompas.com/  Perkawinan beda Agama adalah pernikahan antar pemeluk agama yang berbeda. Namun mereka tetap memeluk agama masing-masing. Karena di Indonesia adalah masyarakat yang pluralistic dalam beragama. Yang terdiri dari agama Samawi maupun agama ardhi. Dengan kondisi seperti ini bisa terjadi pernikahan antara Islam dengan Katolik, Islam dengan Hindu. Namun yang akan menjadi topik utama dalam pembahasan kita adalah pernikahan beda agama yang dilakukan oleh pria atau wanita muslim dengan pria atau wanita non muslim.  Hasan Basri Mantan Ketua MUI Pusat mengatakan bahwa Islam melarang perkawinan antar agama. Melalui fatwanya, MUI melarang perkawinan antara orang muslim dan non mu...