Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Islam
Oleh: Evi Lailatus Safa'ah
Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta
Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Semester 4
![]() |
| sumber: https://regional.kompas.com/ |
Perkawinan beda Agama adalah pernikahan antar pemeluk agama yang berbeda. Namun mereka tetap memeluk agama masing-masing. Karena di Indonesia adalah masyarakat yang pluralistic dalam beragama. Yang terdiri dari agama Samawi maupun agama ardhi. Dengan kondisi seperti ini bisa terjadi pernikahan antara Islam dengan Katolik, Islam dengan Hindu. Namun yang akan menjadi topik utama dalam pembahasan kita adalah pernikahan beda agama yang dilakukan oleh pria atau wanita muslim dengan pria atau wanita non muslim.
Hasan Basri Mantan Ketua MUI Pusat mengatakan bahwa Islam melarang perkawinan antar agama. Melalui fatwanya, MUI melarang perkawinan antara orang muslim dan non muslim (baik ahl al-kitab maupun bukan ahl al-kitab), baik laki-lakinya yang muslim maupun perempuannya yang muslimah. Pertimbangan atau alasan dikeluarkannya fatwa MUI tersebut adalah untuk menghindari timbulnya keburukan/kerugian (mafsadat) yang lebih besar disamping kebaikan/keuntungan (maslahat) yang ditimbulkan.
Kompilasi Hukum Islam telah mengatur tentang perkawinan:
- Pasal 2 Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
- Pasal 3 Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
- Pasal 4 Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- Pasal 40 huruf c Kompilasi Hukum islam menyatakan sebagai berikut: pertama Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu; karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain; kedua Seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain; ketiga Seorang wanita yang tidak beragama Islam.
- Pasal 44 menyatakan sebagai berikut: Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam.
Fuqaha sepakat bahwa perkawinan seorang perempuan muslimah dengan pria
non muslim baik ahlul kitab atau musyrik tidak sah. Perkawinan pria muslim dengan
wanita beda agama terjadi perbedaan pendapat dikalangan fuqaha Antara lain:
- Mazhab Hanafi, Perkawinan antara pria muslim dengan wanita non muslim (musyrik) hukumnya adalah haram mutlak. Perkawinan antara pria muslim dengan wanita ahlu al-kitab (yang percaya dengan Kitab Allah serta Seorang Nabi) (Yahudi dan Nasrani) hukumnya mubah (boleh).
- Mazhab Maliki, Menikah dengan kitabiyah hukumnya makruh baik dzimmiyah (wanitawanita non muslim yang berada di wilayah atau negeri yang tunduk pada hukum Islam) maupun harbiyah, namun makruh menikahi wanita harbiyah lebih besar. Menikah dengan kitabiyah hukumnya boleh karena tidak ada ayat yang melarang secara mutlak. Metodologi berpikir mazhab Maliki ini menggunakan pendektan Sad al-Zarai’ (menutup jalan yang mengarah kepada kemafsadatan).
- Mazhab Syafi’i, berpendapat bahwa perkawinan beda agama adalah boleh Yaitu menikahi wanita ahlu al-kitab. Akan tetapi termasuk golongan wanita ahlu al-kitab menurut mazhab Syafi’i adalah wanita-wanita Yahudi dan Nasrani keturunan orang-orang bangsa Israel dan tidak termasuk bangsa lainnya, sekalipun termasuk penganut Yahudi dan Nasrani.
- Mazhab Hambali, mengemukakan bahwa perkawinan beda agama haram apabila wanita-wanita musyrik, akan tetapi boleh menikahi wanita Yahudi dan Nasrani. Mazhab ini lebih cenderung mendukung pendapat Imam Syafi’i. Tetapi mazhab Hambali tidak membatasi tentang ahlul kitab, menurut pedapat mazhab ini bahwa yang termasuk ahlual-kitab adalah yang menganut agama Yahudi dan Nasrani sejak saat Nabi Muhammad belum diutus menjadi Rasul.
Jadi kesimpulannya, Para ulama sepakat menyatakan bahwa
pernikahan dengan orang musyrik haram beda agama adalah haram. Menikahi wanita
Ahl al-Kitab bagi pria muslim terdapat dua pandangan ulama, pertama, halal
hukumnya, jika wanita Ahl al-Kitab adalah wanita-wanita yang merdeka dan menjaga
kehormatan dirinya (tidak berzina). Hal ini berdasarkan QS. Al-Maidah (5) ayat 5;
kedua, haram hukumnya jika wanita ahl al-Kitab tersebut ternyata akidahnya telah
berubah, yakni mengakui trinitas atau mengatakan Uzer dan Isa sebagai anak Tuhan.
Dalam posisi demikian wanita Ahl al-Kitab itu telah tergolong sebagai orang-orang
musyrik. Hal ini sesuai dengan firman Allah QS. Al-Baqarah (2) ayat 221.

Komentar
Posting Komentar